NARKOTIKA
:
Menurut UU RI
No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Codein.
PSIKOTROPIKA
:
Menurut UU RI
No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
perilaku.
Psikotropika
terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT
ADIKTIF LAINNYA :
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan
susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari –
hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3
golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar
etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar
etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar
etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa
senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga,
kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem,
Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di
masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol
terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok
dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang
berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang
berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya:
Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur)
dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya
menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi),
Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
II. PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Di
dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1.
Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama
jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin
yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih
keabuan.
Dihasilkan
dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan
putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik
mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon
adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat
kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin
menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan
kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya
menjadi musuh.
2.
KOKAIN :
Kokain berupa
kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris
lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup
dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama
dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka
pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek
pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah
percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.
KANABIS :
Nama jalanan :
cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal
dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara
penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
Efek
rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif
berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan
tenggorokan.
4.
AMPHETAMINE :
Nama jalanan :
seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya
ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum
dengan air.
Ada
2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene
dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara
pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau
dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5.
LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam
golongan halusinogen.
Nama
jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk
: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara
penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60
menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek
rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang
sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya
paranoid.
6.
SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk
golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami
kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7.
SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas
yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api
gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya
digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang
kurang mampu.
Efek
yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8.
ALKOHOL :
Merupakan zat
psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang
mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses
penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze,
drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
III. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan
adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau
teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik,
psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga
tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila
pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat (
withdrawal symptom ).
# PENYEBAB
PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya
sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1.
Faktor individual :
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi,
psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko
lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.
Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan
meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah,
teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan
Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan
Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan
pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna NAPZA.
Lingkungan
Teman Sebaya :
a. Berteman
dengan penyalahguna
b.
Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan
Masyrakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak
hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor
– faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin
besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
# GEJALA KLINIS
PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1.
Perubahan Fisik :
- Pada saat
menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak
acuh ), mengantuk, agresif.
–
Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan
nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
–
Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus,
diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
–
Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap
kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2.
Perubahan sikap dan perilaku :
- Prestasi di
sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas,
kurang bertanggung jawab.
–
Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas
atau tempat kerja.
–
Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
–
Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan
anggota keluarga yang lain.
–
Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota
keluarga yang lain.
–
Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas
penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau
keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
– Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah,
kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
# PENGARUH PENYALAHGUNAAN
NAPZA
NAPZA
berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik :
biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas :
dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru
)
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan
seksual.
e.
Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para
pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan
hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit
Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa (
Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara
bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit
HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui
tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f.
Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g.
Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik,
sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h.
Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi
vagina, hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.
Dampak Sosial :
a.
Di Lingkungan Keluarga :
· Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu,
sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
· Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
· Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak
tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
· Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah
atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
· Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat
untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b.
Di Lingkungan Sekolah :
· Merusak disiplin dan motivasi belajar.
· Meningkatnya tindak kenakalan, membolos,
tawuran pelajar.
· Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan
diantara sesama teman sebaya.
c.
Di Lingkungan Masyarakat :
· Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari
pengguna / mangsanya.
· Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa
yang telah menjadi ketergantungan.
· Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian,
pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
· Meningkatnya kecelakaan.
# UPAYA PENCEGAHAN
PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Upaya
pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko
tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya ini terutama dilakukan untuk
mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA,
setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.
Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak
berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat
diatasi dengan baik.
2. Pencegahan Sekunder :
mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi
penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di
lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan
baik.
- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai
prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana
yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati
pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan
beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral
yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan
anak
Yang
dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1.
Upaya terhadap siswa :
· Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat
penyalahgunaan NAPZA.
· Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
· Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan
ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan
merokok.
· Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa (
ekstrakurikuler ).
· Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang
telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
· Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
2.
Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
· Razia dengan cara sidak
· Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk
lingkungan sekolah
· Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin
guru
· Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
· Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan
pulang sekolah.
3.
Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
· Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan
membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
· Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
· Sikap keteladanan guru amat penting
· Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang
sekolah.
Yang
dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal,
sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama-
sama.
2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang
penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan
NAPZA.
4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan
pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.
IV. KESIMPULAN
Masalah
penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang
sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun
dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah
pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang
saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan
NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan
yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran
orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar
bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.